Pemerintah terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan draf akhir sedang difinalisasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kerja sama dengan PPATK diharapkan menghasilkan draf yang komprehensif dan efektif.
Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset Bersama PPATK
Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pematangan draf RUU Perampasan Aset dilakukan bersama Ketua PPATK. Pertemuan tersebut membahas draf terakhir sebelum diajukan ke DPR.
Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK diharapkan menghasilkan draf yang kuat secara hukum dan mampu mencegah penyalahgunaan aset hasil kejahatan.
Konsultasi dengan DPR untuk Program Legislasi Nasional
Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR. Tujuannya untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tahapan ini penting agar RUU tersebut dapat dibahas dan disahkan oleh DPR. Supratman menekankan pentingnya menentukan waktu yang tepat untuk pembahasan tersebut.
RUU Perampasan Aset sebagai Inisiatif Pemerintah
Saat ini, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Status ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Supratman menjelaskan bahwa RUU ini akan tetap menjadi inisiatif pemerintah hingga proses pembahasan di DPR.
Belum ada kepastian apakah akan ada draf baru yang diajukan ke DPR. Proses pematangan internal pemerintah masih berlangsung.
Komunikasi intensif dengan DPR dan kementerian terkait terus dilakukan. Proses ini juga menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan belum bisa memastikan adanya perubahan draf. Pertemuan lintas kementerian akan digelar sambil menunggu arahan presiden.
Proses finalisasi RUU Perampasan Aset menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, PPATK, dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan berkeadilan.

