Saksi Akui Pembayaran Cicilan Kredit Mobil Truk Mitsubishi Hingga Lunas dari Pihak Indra Alamsyah

53
Saksi akui pembayaran cicilan kredit mobil truk Mitsubishi hingga lunas dari pihak Indra Alamsyah. (Garudaonline/ist)
Saksi akui pembayaran cicilan kredit mobil truk Mitsubishi hingga lunas dari pihak Indra Alamsyah. (Garudaonline/ist)

garudaonline | Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual-beli mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL yang dituduhkan Rosmala Sebayang kepada mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menghadirkan tiga saksi yakni Irama Pinem selaku pemilik mobil, Amri Kaban selaku pemilik showroom dan Surya Lubis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Irama Pinem mengaku bahwa pemilik mobil truk Mitsubishi tersebut adalah dirinya. “Saya selaku pemilik mobil majelis dan mobil tersebut saya jual kepada Robby Anangga pada tahun 2021,” ujar Irama Pinem.

Mendengar pengakuan itu, hakim Dahlan Tarigan pun mempertanyakan nomor plat mobil yang diakui oleh Irama Pinem. Menjawab hal itu, Irama Pinem mengaku lupa. “Saya lupa majelis, sebab sudah lama,” jawabnya.

Bahkan, dirinya mengaku yang membayar cicilan kredit mobil tersebut hingga lunas adalah Cikepen Sebayang selaku Manajer dari pihak  Indra Alamsyah.

“Dari mulai pembayaran pertama hingga selesai, yang membayarkan cicilan kredit mobil tersebut adalah Cikepen Sebayang. Saya hanya menandatangani kontrak dengan pihak leasing,” ucap Irama.

Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lain, Amri Kaban selaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor yang menjual mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL tersebut.

“Sepengetahuan saya, yang membayarkan cicilan mobil tersebut selain Cikepen Sebayang, juga karyawan dari pak Indra Alamsyah yakni Putri Antika alias Puput,” jelas Amri Kaban.

Sementara itu, saksi lain yakni  Surya Lubis yang mengaku sebagai karyawan Rosmala Sebayang sempat membuat majelis hakim ‘berang’. Sebab, keterangan Surya dalam persidangan berbeda dengan BAP di kepolisian.

Di hadapan majelis hakim, Surya mengaku tidak mengetahui Rosmala Sebayang memberikan uang Rp100 juta kepada Indra Alamsyah. “Tak tahu saya pak,” ucap Surya.

Mendengar pengakuan itu, majelis hakim mempertanyakan keterangan saksi di BAP. “Jadi, kenapa keterangan saudara berbeda dengan BAP di kepolisian ? Disini (BAP) saudara mengetahui, namun kenapa keterangan saudara sekarang berbeda. Jawab saja yang sejujurnya,” tegas hakim Dahlan Tarigan.

“Tidak ada pak, saya hanya mengantarkan surat,” jawab Surya. “Kalau begitu keterangan saudara di BAP bohong, karena di BAP ini ada tandatangan saudara,” cecar hakim kepada Surya Lubis.

Menanggapi pertanyaan hakim, Surya hanya diam kebingungan. Dia malah bertanya kembali kepada hakim sehingga hakim ketua pun menegur saksi.

“Kek bolot saudara,” kata hakim Dahlan Tarigan sembari mempertanyakan kepada JPU bagaimana saksi yang dihadirkan ini, bisa jadi kacau sidang ini nanti.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain. (RD)

Berita sebelumyaSoal Jemaat GEKI, Pemko Medan Tunggu Suzuya Marelan Urus Uji Layak Fungsi
Berita berikutnyaSudah Tak Laik Pakai, Yahdi Khoir : SMKN 1 Medang Deras Harus Direlokasi