garudaonline – Medan | Penyidik Polda Sumatera Utara telah memeriksa mantan Kadis dan Plt Kadis beserta beberapa staf Dinas Kesehatan Sumut terkait dengan kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, dari sejumlah saksi staf Dinkes Sumut itu, ada satu orang lagi yang batal diperiksa karena terpapar Covid-19.
“Saksi itu berinisial staf pengambil vaksin, belum diambil keterangannya (karena) terpapar Covid-19,” terang Nainggolan, Rabu (26/5/2021).
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap para saksi dari staf Dinkes Sumut itu berlangsung pada Selasa (25/5/2021). Ada empat saksi yang dimintai keterangan.
“Baru empat (staf) yang sudah diambil keterangannya tadi,” jelas Nainggolan.
Adapun identitas staf Dinkes Sumut yang diperiksa, yakni staf Penangung jawab program vaksin Kabupaten/Kota, HS, kemudian staf input laporan berinisial M. Vaksinator yang mendata vaksin keluar DM dan seorang vaksinastor KS.
Namun, Nainggolan tidak merinci materi pertanyaan yang disampaikan penyidik. Nainggolan hanya mengatakan seluruh saksi adalah staf tersangka SH, selama menjabat Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut.
Pemeriksaan terhadap para staf ini merupakan kali ke dua yang dilakukan Polda Sumut. Pemanggilan saksi pertama pada Senin (24/5/2021) polisi memintai keterangan Mantan Kadiskes Sumut Alwi Mujahit dan Plt Kadinkes Sumut Aris Yudhariasnyah juga diperiksa.
Sebelumnya Polda Sumut membongkar kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni 2 ASN dokter di Dinkes Sumut KS dan IW, lalu ASN Dinskes Sumut SH, dan agen properti SW.
Dalam aksinya ke empat pelaku sudah melaksanakan sebanyak 15 kali vaksinasi ilegal. Mereka mendapatkan vaksin tersebut dari Dinas Kesehatan Sumut lalu menjualnya Rp250 untuk setiap vaksin.
(DED)