Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan Diskusikan Imbauan Mendagri

155
Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Asahan memimpin diskusi bahas imbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3.(garudaonline/ Hamdan Rangkuti)

garudaonline-Kisaran | Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan imbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Asahan, Senin (2/8/2021).

Draft imbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021

Dan, Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Asahan, H Surya, selaku Ketua Satgas melalui Kadis Kominfo Rahmad Hidayat, Selasa (3/8/2021).

Bupati mengatakan pada imbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan.

Aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum di tempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan, minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga.

Serta aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi imbauan bersama.

Bupati juga berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19 dan kita berdoa agar wabah covid ini segera hilang.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH berharap, setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien terpapar covid dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid di Kabupaten Asahan menurun, di antaranya melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops Penyekatan dan Ops Yustisi.

“Jadi kita harus terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19,” kata Kapolres.

Sedangkan, Dandim 0208/ Asahan minta agar setiap rumah sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien terpapar covid-19. (Hans)

Berita sebelumyaMTQ XXXV Bireuen Ditutup, Kecamatan Gandapura Raih Juara Umum untuk Ketiga Kali
Berita berikutnyaKunker ke Medan, Waka Polri Disambut Kapoldasu dan Pangdam I/BB