Sejak 2004 Masuk DPO, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Jhonson Tambunan Akhirnya Tertangkap

402
Terpidana Jhonson Tambunan

garudaonline – Medan | Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Jhonson yang merupakan terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai Rp 451.159.500 ini ditangkap dari rumah kosnya di Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat pada Rabu (26/1/2022) sekitar 22.30 WIB.

“Terpidana Jhonson diamankan Tim Tabur Kejatisu terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, yang diputus pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Menurut Yos, terpidana telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar.

Padahal, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 18.537.031,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Diungkapkan Yos, terpidana sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2004. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan.

Pada tanggal 24 Maret 2003, majelis hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor: 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan. Lalu, jaksa menyatakan kasasi dan menyerahkan memori pada tanggal 16 April 2003 kepada MA.

MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi melanggar Pasar 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

(RD)

Berita sebelumyaRangkaian Dies Natalis ke-68 FH USU, Gelar Baksos dan Penyuluhan Hukum di Medan Deli
Berita berikutnyaOtak Pelaku Pembunuhan Berencana di Kafe 77 Medan Tuntungan Dibui 20 Tahun