
garudaonline-Binjai | Tim gabungan personel Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran 13 kilo narkotika jenis sabu asal China dari tangan pria asal Aceh berinisial YI (39).
Tersangka ditangkap petugas di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Permana SIK, membeberkan kronologis pengungkapan kasus narkotika lintas provinsi yang menargetkan Kota Medan sebagai tempat peredarannya.
Setelah tim bekerja selama dua hari, tepatnya pada Minggu 5 Desember 2021 yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tim mendapatkan informasi yang menyatakan adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhokseumawe menggunakan bus jenis L.300 dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika,” bebernya.
Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami turut mengamankan satu buah tas berwarna biru berisi 13 kilo narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik teh China. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Turut diamankan 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, berkat kerja sama antara Satreskrim dan Satnarkoba, maka peredaran sabu dapat digagalkan dan berhasil menyelamatkan sekitar 130 ribu orang dari penyalahgunaan.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba, pertama 2 kilo dan 4 kilo yang kedua. Tersangka meraup upah sebesar 35 juta sebagai kurir.
“Sabu ini berasal dari negeri China melalui jalur tikus melewati Malaysia yang akan diedarkan ke Indonesia,” terang Ferio.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang turut memberikam informasi sehingga pengiriman narkotika dapat digagalkan petugas kepolisian.
Meskipun di satu sisi kita prihatin lantaran gencarnya narkotika masuk ke kawasan kita. “Untuk itu kita harus putuskan lingkarannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YI, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (anora)