
garudaonline – Medan | Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamaluddin Hasibuan dituntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria 42 tahun tersebut dinilai terbukti menyewengkan anggaran desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 399 juta.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kamaluddin Hasibuan selama 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 399.019.885. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis menuda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan JPU Septian Tarigan, pada tahun 2017, Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labura mendapatkan anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Labura.
“Perincian ADD senilai Rp 469.127.000, DD senilai Rp 775.885.000, pendapatan BHPRD senilai Rp 21.412.000. Total jumlah anggaran sebesar Rp 1.266.424.000,” ujar JPU.
Setelah menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa Kamaluddin Hasibuan mengajak Mangaraja Setia Siregar untuk menarik uang dari rekening kas Desa Lobu Rampah secara bertahap hingga 12 kali penarikan.
Sehingga jumlah total penarikan yang terdakwa lakukan dari rekening kas desa sebesar Rp 1.344.546.400. Usai melakukan pencairan dana, terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lain.
“Terdakwa juga menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labura Tahun Anggaran (TA) 2017,” ucap Septian Tarigan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berdasarkan buku kas umum Desa Lobu Rampah telah mencatat pengeluaran sebesar Rp 558.110.087. “Namun, berdasarkan bukti pengeluaran, realisasi kegiatan sebesar Rp 409.370.000,” cetus JPU.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menggunakan anggaran desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.019.885.
(RD)