
garudaonline – Siantar | Seorang pemuda di Pematang Siantar ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Tersangka berinsial JMT melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban BA.
“Perbuatan itu terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, Kelurahan Pardomuan Kecamata Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” kata Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya, Minggu (31/10/2021).
JMT ditangkap atas laporan dari orangtua korban yang tak terima dengan perbuatanya. Setelah ditangkap, kepada petugas JMT mengakui perbuatan cabulnya itu.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhdap korban dengan cara tersangka mencium kening, bibir dan leher korban. Serta memasukkan jari tersangka ke dalam lubang kemaluan korban,” papar AKP Rusdi.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Nor)