garudaonline – Medan l Terdakwa berinisial RI divonis selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Pria kelahiran Jakarta ini dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusial 14 tahun.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada trdakwa RI selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 d KUHPidana Tentang Perlindungan Anak. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang kesehariannya sebagai anak punk ini berpacaran dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
Berjalannya waktu, hubungan antara terdakwa dan korban diketahui oleh orang tua. Mirisnya, korban mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa.
Mendengarkan pernyataan itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (RD)