Setubuhi Anak di Bawah Umur 3 Kali, Buruh Bangunan Dituntut 3 Tahun Penjara

203
Saat kasus vcabul buruh bangunan

garudaonline – Medan | Seorang buruh bangunan berinisial VF berhasil menyetubuhi anak di bawah umur, DNR hingga tiga kali di sebuah hotel dengan modus kenalan via media sosial (medsos).

Perbuatan warga Patumbak, Deliserdang ini membuatnya harus dituntut selama 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan menilai terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Sayed Tarmizi.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat menyampaikan pledoi (nota pembelaan) memohon supaya majelis hakim agar terdakwa dihukum selama 1 tahun penjara.

“Terdakwa dan korban sampai di hotel sekira jam 01.00 WIB. Di situ muncul niat kotor terdakwa, yang didasari oleh nafsu. Terdakwa kemudian mengajak dan membujuk korban agar bersetubuh dengannya. Sebelum bersetubuh, terdakwa menanyakan berapa sebenarnya umur korban dan korban menjawab sekira 23 tahun. Terdakwa lalu bersetubuh dengan korban tanpa adanya pemaksaan melainkan hanya melalui bujuk rayunya. Korban juga tidak menolak hal tersebut. Hal tersebut terbukti ketika korban mau disetubuhi lagi sampai 3 kali dalam 1 malam,” pungkas kuasa hukum korban, Rico MT Simanjuntak.

Dalam dakwaan JPU M Rizqi Darmawan, pada September 2020 lalu, korban dan terdakwa awal mulanya berkenalan dari media sosial hingga sering berkirim pesan síngkat via WhatsApp (WA). Pada Selasa 3 November 2020 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa mengajak korban bertemu untuk dikenalkan ke orangtuanya.

Setelah menjemput korban, terdakwa membawanya ke sebuah rumah di kawasan Amplas. Saat itu, hanya terdakwa dan korban yang berada di rumah tersebut. “Pada Rabu tanggal 4 November 2020 sekira jam 00.20 WIB, korban meminta pulang, namun terdakwa tidak mengijinkan,” ujar JPU.

Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk ke tempat Wawak (bibi) terdakwa dengan tujuan
untuk menginap disitu, namun tidak diizinkan. Selanjutnya, terdakwa menjumpai temannya dan menggadaikan handphonenya. Hingga jam 00.40 WIB, terdakwa membawa korban ke Hotel Cahaya, Jalan Panglima Denai dan memesan kamar.

“Sekira jam 01.00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim dengan dalih akan bertanggungjawab. Namun, korban menolak. Karena termakan bujuk rayu, keduanya pun melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali mulai jam 01.00 WIB hingga jam 04.00 WIB,” pungkas Rizqi.

Sekira jam 08.00 WIB, terdakwa dan korban cek out dari hotel tersebut. Terdakwa meminjam handphone milik korban dan berjanji akan dikembalikan siang hari. Selanjutnya, terdakwa mengantarkan korban pulang ke depan gang rumah teman ibu korban.

Sekira pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh adik dan diantar ke rumah kakak ayah korban. Di rumah tersebut, korban ditanyain dari mana saja semalam. Korban mengaku bahwa dia pergi bersama terdakwa.

Pada tanggal 5 November, korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa. Namun ternyata, pemilik rumah mengatakan bahwa rumah tersebut bukan rumah terdakwa dan mengarahkannya ke rumah lain di lorong tersebut.

“Korban bertemu dengan ibu terdakwa. Namun, ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan,” pungkas JPU.

(RD)

Berita sebelumyaBupati, Kapolres Langkat dan Dandim 0203 Langkat Ikuti Rakor dengan Panglima TNI
Berita berikutnyaGelapkan Uang Perusahaan, Khoe Fi Seng Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui