Sial..Pengedar Ganja Keburu Diringkus Sebelum Jualan

220

garudaonline – Medan l Pengedar narkoba M Zulfikar (42) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia keburu diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan sebelum berjualan ganja.

Tersangka Zulfikar dibekuk polisi saat berada di kawasan Jalan Banteng. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 980,93 gram daun ganja kering. Menurut keterangan tersangka barang bukti itu diperolehnya dari seseorang pria berinisial IP di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Sunggal.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH membenarkan penangkapan seorang pengedar ganja di kawasan Jalan Banteng.

Baca Juga : Sarang Narkoba di Sunggal Digerebek, TNI Gadungan Ikut Terangkut

“Tersangka membeli ganja dari seseorang di Jalan Garuda. Setelah dibeli tersangka bermaksud untuk menjualnya kembali dalam paketan kecil. Penangkapan tersangka merupakan giat Ops Antik Non TO,” ujar Irwanta, SH, MH.

Selanjutnya tersangka masih ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. (DOD)

Berita sebelumyaCalon Direktur PDAM Tirta Wampu Mengerucut Tiga Nama
Berita berikutnyaKabaharkam Polri Ingatkan Bahaya Karhutla di Musim Kemarau