Sidang Suap Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif, Maskur Husain Sebut Uang Rp 1,5 Miliar Sebagai Fee

170
Saat persidangan berlangsung

garudaonline – Medan | Sidang dugaan suap kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK sebesar Rp 1.695.000.000-, dengan terdakwa Muhamad Syahrial (32) selaku Walikota Tanjungbalai non aktif, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8/2021).

Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa uang senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robinson Pattuju bukanlah uang suap.

Uang yang bersumber dari terdakwa itu diklaim sebagai bayaran dirinya sebagai pengacara.

“Saya seorang pengacara. Kalau ada perkara tipikor, ya saya jadi penasehat hukumnya. Saya pernah satu kali berbicara lewat telepon dengan terdakwa (Syahrial), dia bilang mohon dibantu. Saya bilang kalau sudah ada perkara, ya silakan,” sebutnya.

Salah satu tersangka suap ini berdalih tidak tahu apakah perkara jual beli jabatan tersebut sudah ditangani KPK atau belum.

Meski demikian, Maskur mengakui bahwa Syahrial terjerat perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai sebagaimana pengakuan Stepanus.

“Saya belum melakukan tindakan apa-apa, karena perkara ini belum terjadi. Tapi uang sudah saya terima,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Maskur juga mengaku jika dia dan Stepanus ada menerima uang saat menangani beberapa perkara lain seperti kasus Cimahi, Lampung Tengah, Suka Miskin dan lainnya.

Namun saat dicecar perannya dalam kasus tersebut, lagi-lagi Maskur mengaku belum melakukan apapun, padahal sudah menerima uang. Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua, As’ad Lubis langsung mencecar Maskur.

“Saudara kan mengaku tidak melakukan apa-apa dalam perkara ini, kenapa masih saudara terima (semua uangnya),” cecar hakim. Saksi kembali berdalih bahwa dia menunggu perkara tersebut dari Stepanus.

“Karena saya menunggu perkara ini dari Robinson. Memang saya yang menentukan uangnya, kalau mau dikawal Rp 1,5 miliar, kalau tidak mau tidak usah,” cetus Maskur.

Dalam sidang tersebut, Maskur juga sempat menyebut-nyebut nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Stepanus sempat memberitahu dirinya kalau Lili ada menawarkan penanganan kasus tersebut kepada Syahrial.

“Saya dengar dari Robin, katanya bu Lili pernah menghubungi Syahrial. Katanya kalau mau dibantu kasusnya bisa ke Fahri Aceh. Lebih jelasnya saya enggak tau,” ujarnya.

(RD)

Berita sebelumyaDidakwa Korupsi Pembangunan Gedung UINSU, Mantan Rektor dan Rekanan Diadili
Berita berikutnyaKapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Taput