Perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, baru-baru ini menjadi sorotan setelah digelar di sebuah klub malam. Kejadian ini memicu teguran keras dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel) kepada pihak sekolah.
Keputusan menyelenggarakan acara perpisahan di tempat yang tak lazim ini menimbulkan kontroversi dan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola sekolah. Lebih lanjut, peristiwa ini memicu diskusi publik tentang etika dan kepatutan dalam penyelenggaraan acara sekolah.
Teguran Keras Disdikbud Kalsel dan Kesalahan Komunikasi Sekolah
Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, menerima teguran keras secara lisan dari Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalsel. Teguran tersebut merupakan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Elly Agustina menjelaskan bahwa perpisahan yang dihadiri 180 siswa tersebut merupakan hasil kesalahan komunikasi internal sekolah. Hal inilah yang menyebabkan peristiwa tersebut viral di media sosial.
Peristiwa ini jelas melanggar Surat Edaran (SE) Disdikbud Kalsel nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tanggal 18 Maret 2025. SE tersebut melarang keras perpisahan sekolah di luar satuan pendidikan, kecuali di gedung milik pemerintah daerah.
Permintaan Siswa dan Ketidaktahuan Pihak Sekolah
Meskipun pihak sekolah beberapa kali menekankan agar perpisahan dilaksanakan di sekolah, para siswa tetap menginginkan lokasi di luar sekolah. Alasan mereka adalah efisiensi dana.
Elly Agustina mengatakan ia memberikan izin pelaksanaan perpisahan di Hexagon Banjarmasin. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa Hexagon merupakan tempat hiburan malam, hanya mengira tempat tersebut adalah kafe dan restoran biasa.
Surat Edaran Disdikbud Kalsel jelas melarang pelaksanaan perpisahan di kafe dan restoran, hanya mengizinkan di gedung milik pemerintah. Hexagon Banjarmasin sebagai klub malam swasta jelas melanggar ketentuan tersebut.
Panitia Siswa dan Peran Pihak Sekolah
Meskipun pihak sekolah membentuk panitia, siswa juga membentuk kepanitiaan sendiri. Sekolah tidak melarang inisiatif siswa ini, termasuk permintaan mereka untuk mengadakan perpisahan di luar sekolah.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihak sekolah mengundang Polsek Sungai Tabuk dan Pengawas Pembina SMA dari Disdikbud Kalsel. Para guru juga mendampingi siswa selama acara berlangsung.
Elly Agustina mengakui kurangnya koordinasi dalam kegiatan ini menjadi penyebab banyaknya asumsi negatif di publik. Pihak sekolah dinilai lalai dalam pengawasan dan verifikasi lokasi acara.
Plt Kepala Disdikbud Kalsel, M. Syarifuddin, menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dari pihak sekolah dalam memilih lokasi perpisahan. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Syarifuddin juga menghimbau sekolah lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menekankan pentingnya penyelenggaraan acara perpisahan yang sederhana dan sesuai aturan.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan siswa, serta pengawasan yang ketat terhadap peraturan yang berlaku, sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sekolah, agar efisiensi dana tidak mengorbankan kepatutan dan etika.

