
garudaonline-Binjai | Kasus penganiayaan yang terjadi di Laboratorium RS Delia Jalan KH Dewantara, Dusun V Desa sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, tengah didalami Polres Binjai.
Pasalnya, korban berinisial YS ditusuk dengan gunting pada bagian wajah secara berulang-ulang. Ironisnya pelaku adalah suaminya sendiri, MS (41).
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, informasi sementara, diketahui pelaku mendatangi korban ke tempat kerjanya di RS Delia.
Kemudian, pelaku mengambil gunting yang ada di atas meja dan langsung melakukan penusukan ke arah wajah korban berulangkali. Akibatnya korban mengalami luka-luka.
Ginting menambahkan, peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Jumat (29/10/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pihak Unit Reskrim Polres Binjai segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku kemudian berhasil dibekuk dan diamankan petugas di terminal Jalan KH Dewantara.
“Setelah itu, Tim Jatanras Polres Binjai membawa tersangka ke komando,” ungkap Siswanto Ginting, Sabtu (30/10/2021).
Pelaku diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2. Motif pelaku melakukan penganiayaan saat ini masih didalami.
“Dari TKP, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol BK 5841 AU warna hitam, 1 buah gunting, 1 jilbab warna biru dan sepasang sendal warna hitam,” beber Siswanto. (anora)