Subdit 1 Narkoba Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Sabu 6 Kg

400

garudaonline – Surabaya | Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) di bawah pimpinan Kasubdit 1 Narkoba Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua orang tersangka IS alias J (35) dan ES (27), berikut menyita barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.

“Tersangka diringkus pada 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Narkoba AKBP Aris Supriono, S.I.K., M.Si dan Kasubdit 1 Narkoba
Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H, Kamis (18/2/2021) siang.

Gatot mengatakan penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu,” jelasnya.

Menurutnya modus yang dilakukan tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, sabu seberat 22,81 gram tersebut akan dijual tersangka dengan dijadikan paketan kecil.

“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” jelasnya.

Dia menyebutkan anggota lalu mengembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo.

“Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya,” paparnya.

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh China,” pungkasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh China dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

“Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY,” urainya.

Tersangka ES sendiri, tambahnya, mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta. Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu.

“Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” bebernya.

(nor)

 

Berita sebelumyaSatgas PMS Ajak Jajaran Bersinergi Bangun Kabupaten Langkat
Berita berikutnyaTerapkan Prokes Ketat, Kemendagri Pastikan Prosesi Pelantikan Bupati/Walikota Sesuai Undang-Undang