Sumut Ekspor 10 Komoditas Pertanian ke Mancanegara

286
Pinang biji asal Sumut diekspor ke mancanegara

garudaonline – Medan | Sepuluh komoditas pertanian unggulan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan rutin diekspor ke berbagai negara sejak Januari hingga Oktober 2021.

Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian, permohonan sertifikasi untuk ekspor 10 komoditas pertanian unggulan asal Sumut di Karantina Pertanian Belawan selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 berupa minyak kelapa sawit sebanyak 832,14 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 12,5 triliun; kopi biji sebanyak 53 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 3,1 triliun; pinang biji sebanyak 90,16 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 2 triliun; ampas sawit sebanyak 154,68 ribu ton dengan nilai ekonomis 315 miliar; RBD palm olein dengan volume 46,65 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 742,8 miliar.

Kemudian karet lempengan sebanyak 21,61 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp522 miliar; kayu karet sebanyak 10,64 ribu m3 dengan nilai ekonomis Rp 375,7 miliar; kayu oak putih sebanyak 15,63 ribu m3 dengan nilai ekonomis Rp 400,7 miliar; kelapa parut sebanyak 16,13 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 348 miliar; dan RBD palm stearin sebanyak 33,46 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 445,7 miliar.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung ekspor komoditas pertanian unggulan Sumut ini sehingga bisa rutin dilakukan selama tahun 2021,” ungkap Andi, Kepala Karantina Pertanian Belawan, Senin (15/11)

Menurutnya, 10 komoditas ini rutin diekspor dan juga lebih besar volumenya dibanding komoditas ekspor pertanian lainnya. Dan dengan mengekspor 10 komoditas pertanian tersebut secara rutin, otomatis akan meningkatkan ekspor komoditas pertanian asal Sumut.

Untuk dapat mengekspor secara rutin, pihaknya selaku koordinator upaya peningkatan ekspor pertanian di Sumut mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian (Gratieks) yang digagas oleh Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo,red) dengan secara rutin memberikan bimbingan teknis pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, SPS Measure, sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.

Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menyebutkan bahwa keberhasilan Sumut mengekspor 10 komoditas pertanian secara rutin merupakan pencapaian penting, karena negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS).

“Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin dinegara tujuan, “ tutup Bambang.

(Nor)

Berita sebelumyaPolres Asahan Rebus 62 Kg Sabu
Berita berikutnya100 Rumah di Sumut Mendapat Bantuan Pasang Listrik Gratis