Sumut Terima 43 SK Hutan Sosial dari Presiden Jokowi

246
Gubsu dampingi Presiden Jokowi serahkan sertifikat tanah di Dairi. (Ist)
Gubsu dampingi Presiden Jokowi serahkan sertifikat tanah di Dairi. (Ist)

garudaonline – Medan | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 Hektare.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.

“Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat,” kata Edy Rahmayadi.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut menyebutkan salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.

“Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah,” jelasnya.

Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. “Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ” kata Herianto.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun Ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.

“Mau ditanami kedelai silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan,” kata Presiden.

Presiden juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan segan mencabut izinnya. “Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, jangan ditelantarkan tidak diapa apain,” papar Jokowi. (Nor)

Berita sebelumyaTol Binjai-Stabat Diresmikan, Langkat Menuju Kualanamu Kini Satu Jam
Berita berikutnyaDi Tengah Pandemi, Kadin Kabupaten Batu Bara Terus Berbagi