
garudaonline – Medan | Suripno Ngadimin dituntut untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2022. Sebab hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut versi Suripno Ngadimin dianggap tidak sah.
Ali Yusran Gea sebagai Tim Kuasa Hukum Datuk Selamat Ferry meminta Suripno Ngadimin menghormati putusan Badan Arbitrase Olagraga Indonesia (BAORI) yang telah membatalkan SK Pengurus Pusat (PP) PBSI pada 25 Juni 2018 silam.
Datuk Selamat Ferry sendiri sebagai Ketua Umum terpilih dalam Musprovlub PBSI Sumatera Utara sekaligus Ketua Formatur yang mengajukan gugatan sengketa kepengurusan Suripno Ngadimin ke BAORI.
Gea meminta Pengurus Provinsi PBSI Sumut periode 2018-2022 untuk taat hukum dan menghormati putusan BAORI yang telah membatalkan SK Pengurus Pusat PBSI.
“Meminta kepada Suripno Ngadimin agar segera meletakkan jabatannya secara sadar dan suka rela karena perbuatan memalukan ini jangan membawa dampak buruk bagi warga PBSI dan menjatuhkan wibawa PBSI sebagai sebuah organisasi yang membawa harum nama bangsa Indonesia di mata dunia,” katanya, Rabu (13/10).
Gea menyebut di dalam anatomi tubuh PBSI Sumut ada kejahatan moralitas yang di sembunyikan dan melawan hukum bahkan mengangkangi wibawa dan martabat PBSI.
“Ini sangat memalukan warga PBSI Sumatera Utara bahkan secara nasional, sangat menjatuhkan kewibawaan PBSI,” sebut Gea mengomentari Pengprov PSBI Sumut yang tidak meletakkan jabatan pasca putusan BAORI pada 2018 lalu.
Dia menambahkan, PBSI memiliki konstitusi organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI sebagai panduan norma dan moralitas para pengurus, atlit dan warga PBSI.
“Tujuannya untuk membangun kesolidan dan semangat kebersamaan dan prestasi bagi atlit dan warga PBSI secara nasional,” tuturnya.
(Nor)