
garudaonline – Medan | Tiga warga binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut yang beragama Konghucu tidak dapat remisi khusus Imlek Tahun 2022.
Ketiga narapidana (napi) tersebut belum memenuhi syarat memperoleh remisi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
“Sehingga remisi khusus hari keagaaman Imlek untuk tahun 2022 nihil,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya napi beragama Konghucu.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut, saat ini hanya ada tiga orang beragama Konghucu yang menjadi warga binaan di Lapas atau Rutan se-Sumut.
Seorang di antaranya masih berstatus tahanan. Sementara itu, dua orang yang sudah berstatus napi dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.
“Napi seumur hidup dan napi PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman,” pungkas Bambang. Untuk keseluruhan, jumlah warga binaan di Sumut berjumlah 35.337 orang.
Rinciannya, napi pria berjumlah 25.528 orang dan napi wanita 1.154 orang. “Sedangkan tahanan pria berjumlah 8.321 dan tahanan wanita berjumlah 334,” cetus Bambang. (RD)