
garudaonline – Rantauprapat | Seorang residivis kasus narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara kembali ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka S alias Hendri (43) warga Jalan Yanjung Sari III Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini ditangkap di perkebunan sawit PTPN III Membang Muda.
“Hendri ditangkap pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, Minggu (31/10/2021).
Dari penangkapan itu, sambung Martualesi, pihaknya menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 bruto, 1 unit timbangan elektrik dan 1 (handphone android merk samsung warna hitam.
“Barang bukti sabu itu kata tersangka diperolehnya dari seseorang pria berinisial N, sedang kita cari. Tersangka juga mengaku pernah dipidana dalam kasus yang sama yakni narkoba pada 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat,” sebut Martualesi.
“Tersangka mengaku nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Ia mengakui mendapat keuntungan Rp50 sampai dengan Rp100 ribu per gramnya,” tambah Martualesi.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(one/wan)