garudaonline – Medan | Majelis hakim yang diketuai oleh Sihol B Manalu menghukum Muchlis Anugerah alias Tyson (31) selama 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dia dinyatakan terbukti menanam 10 batang pohon ganja di lantai 3 rumahnya, Jalan Japaris Komplek Town House Kota Matsum I Kecamatan Medan Area.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tandas hakim Sihol dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2021).
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Edarkan Pil Ekstasi, Papang Dituntut 8,5 Tahun Penjara
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim.
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya tak terima dan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir. “Banding, Yang Mulia,” ucap terdakwa.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Kota di rumah toko (ruko) miliknya.
“Dari lantai 3 rumah terdakwa, petugas menemukan dan menyita barang bukti 10 batang pohon ganja yang telah ditanam,” ujar JPU.
Kepada petugas, terdakwa menerangkan bahwa caranya menanam bibit ganja adalah dengan menabur biji pohon di tanah.
Setelah bibit tumbuh, terdakwa memindahkannya ke dalam pot. “Hingga akhirnya berkembang besar sebanyak 10 batang pohon ganja,” cetus Chandra.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RD)