garudaonline – Medan | Terbukti dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral (korban), AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam sidang offline di Ruang 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut untuk membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tandas hakim.
Setelah membacakan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina langsung mengajukan banding. Sementara pihak terdakwa menyatakan pikir pikir.
Diketahui vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan didampingi Frianta Felix, kasus bermula ketika Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.
“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai JPU Randi Tambunan.
Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
“Selanjutnya, pada Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya,” sebut JPU Randi Tambunan.
Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan tetdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” ujar JPU Randi Tambunan.
Akibatnya, lanjut JPU, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (RD)