
garudaonline – Medan | Habisi nyawa orang secara sadis, Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran alias Udin warga Jalan Marelan Raya divonis selama 13 tahun penjara. Penggali kubur yang sempat viral ini terbukti melakukan pembunuhan terhadap Tatang Suhendra.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 13 tahun penjara,” tandas Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno sebagaimana dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Franciskawati Nainggolan, perkara ini bermula saat terdakwa Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran alias Udin sedang mencari ayamnya yang hilang di tempat pemakaman muslim. Di situ, terdakwa bertemu dengan korban, Tatang Suhendra yang melintas.
Lalu, korban berkata ‘apa kau’ dan terdakwa tersinggung mendengar perkataan tersebut. Terdakwa langsung pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah parang panjang yang ujungnya bengkok dengan panjang sekira 77 cm.
“Kemudian, terdakwa menemui dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban. Senjata tajam yang diayunkan itu mengenai leher korban dan mengakibatkannya seketika roboh, jatuh dari atas sepedanya,” ujar JPU.
Selanjutnya, terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan mengenai perut korban hingga berulang kali. Korban sempat menangkis serangan terdakwa menggunakan tangannya.
Lalu, korban memegang parang tersebut. Namun, terdakwa menarik parang tersebut dan mengakibatkan telapak tangan korban luka robek. Kemudian, terdakwa mengambil batu bata dan memukul kepala korban sehingga korban tidak bergerak lagi.
Terdakwa yang melihat korban sudah tidak sadarkan diri langsung memegang kedua tangan korban dan menariknya sejauh kurang lebih 10 meter ke arah kolam yang terletak di samping tanah wakaf.
Lalu, terdakwa memasukkan tubuh korban ke dalam kolam. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah yang jaraknya kurang lebih 5 meter dari kolam tersebut.
“Saat itu, saksi Ariyadi Pangestu dan Ardiyansyah melihat perbuatan terdakwa memberitahu warga yang ada di sekitar tempat kejadian dan juga keluarga korban,” cetus Franciskawati.
Tak lama, datang anak korban yaitu Sri Yuyun Suryani, Muhammad Rizal Syafii dan Muhammad Ihsan. Mereka menuju kolam dan setibanya di tempat melihat korban telah terapung dengan posisi telungkup.
Lalu, Muhammad Rizal Syafii dan Muhammad Ihsan mengangkat tubuh korban dari dalam kolam. Mereka melihat tubuh korban mengeluarkan darah dengan luka-luka robek pada bagian perut, pipi sebelah kiri di bawah telinga, kepala, tangan sebelah kiri dan kanan.
“Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Eshmun dan Muhammad Rizal Syafii melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan,” pungkas JPU.
(RD)