
garudaonline – Medan | Melhamsyah Lubis alias Mel (50) divonis selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Jalan HM Yakub VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti menjual narkotika jenis daun ganja kering seberat 4 kg.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tandas Hakim Ketua, Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (8/12/2021).
Majelis hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim. Putusan ini lebih tinggi 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â Sri Delyanti selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai membaca putusannya, majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk pikir-pikir. “Terdakwa maupun JPU, kami beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ucap hakim.
Sebelum palu diketok, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. “Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap terdakwa. Sedangkan JPU belum menentukan sikap.
Dalam dakwaan JPU Sri Delyanti, pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekira jam 11.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang dapat menyediakan dan menjual narkotika jenis daun ganja kering di sebuah gubuk kosong, Jalan Selamat Gang Buya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
“Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel untuk melakukan pemesan ganja kering sebanyak 5 kg sebesar Rp 3,5 juta. Mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Selamat Gang Buya Kecamatan Medan Denai,” ujar JPU.
Lalu, petugas berangkat ke lokasi dan tiba di sebuah gubuk kosong. Tak lama, terdakwa datang dengan membawa tas ransel berisi ganja kering untuk bertemu calon pembeli. Saat terdakwa menyerahkan barang haram itu, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tas ransel yang dibawa terdakwa dan menemukan ganja seberat 4 kg. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari Arman (DPO),” pungkas Sri Delyanti.
Terdakwa akan mendapat keuntungan per balnya (kgnya) sebesar Rp 200 ribu jika ganja berhasil dijual. Akibat perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RD)