Terbukti Korupsi di BRI Amplas Rp 1,9 Miliar, Mantan Kepala Unit Divonis 4 Tahun

93
Terbukti korupsi di BRI Amplas Rp 1,9 miliar, Mantan Kepala Unit divonis 4 tahun. (Garudaonline/ist)
Terbukti korupsi di BRI Amplas Rp 1,9 miliar, Mantan Kepala Unit divonis 4 tahun. (Garudaonline/ist)

garudaonline | Medan – Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas, Rahmuka Triki Ekawan divonis selama 4 tahun penjara karena terbukti korupsi secara bersama-sama yang merugikan BRI Rp 1,93 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/3/2023).

Selain hukuman 4 tahun penjara, Rahmuka juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Dina Arpina selaku eks Customer Service (CS) dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Hal yang memberatkan, perbuatan Dina Arpina tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan, Dina bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan terhadap terdakwa Rahmuka selaku atasan terdakwa Dina Arpina tidak melakukan pengawasan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,93 miliar.

Sedangkan yang meringankan Rahmuka bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU punya waktu seminggu untuk mengajukan banding atau menerimanya.

Sebelumnya, JPU Julita Purba menuntut Rahmuka selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP.

Sedangkan terdakwa Dina Arpina dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,93 miliar subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina  mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. (RD)

Berita sebelumyaSyukuran, Bacaleg PPP Binjai Selatan Gamatra Satria Santuni Anak Yatim
Berita berikutnyaPastikan e-Parking Berjalan Maksimal Dishub Patroli Jukir, Dua Jukir Tanpa Alat e-Parking Diamankan