garudaonline – Medan | Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir), Ronald Tampubolon alias Ronal (37) divonis selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dia dinyatakan terbukti menanam 12 batang pohon ganja setinggi 10 cm sampai 45 cm di rumahnya, Jalan Hindu Nomor 112-C Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ronald Tampubolon alias Ronal selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus hakim. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menyatakan terima.
Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada tanggal 19 Juli 2020, petugas Polsek Medan Barat menemukan 6 buah pot berisi 12 batang pohon ganja tinggi berkisar 10 cm hingga 45 cm yang ditanam di rumahnya.
Saat diamankan, terdakwa mengakui bahwa 12 batang pohon ganja tersebut ditanam dari biji yang dibeli dari Dedek (DPO) seharga Rp 10 ribu.
(rd)