Terjerat Pencurian Uang Hasil Pengeledahan Narkoba, Oknum Polisi Ini Juga Diadili Kasus Narkoba

239
Para saksi saat memberikan keterangan

 

Terdakwa Rikardo Siahaan (kiri) mengikuti sidang secara virtual

garudaonline – Medan | Sudah diadili perkara dugaan pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan kasus narkoba, empat oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan ini juga terjerat perkara kepemilikan narkotika dalam penangkapan yang dilakukan Tim Paminal Mabes Polri.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika salah satu terdakwa, Rikardo Siahaan secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (2/12/2021).

Di hadapan Hakim Ketua, Ulina Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Tiorida menghadirkan empat saksi yang merupakan penyidik Ditres Narkona Polda Sumut untuk memberikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, Hendri Liston Sibarani menjelaskan, perkara narkoba ini diawali penangkapan yang dilakukan Tim Paminal Mabes Polri terhadap keempat oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

“Tim Paminal Mabes Polri kemudian menyerahkan keempat (terdakwa) berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada tanggal 21 juni 2021,” jelas Hendri. Hakim Ulina Marbun kemudian mempertanyakan soal penyerahan tangkapan Tim Paminal Mabes Polri tersebut.

“Ada berapa orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri itu ke Polda Sumut ? Apa semua yang ditangkap itu masing-masing ada barang buktinya ?,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hendri menjelaskan ada empat oknum polisi yang diserahkan termasuk terdakwa Rikardo yang kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram dalam tas ranselnya.

“Kalau pengakuan Rikardo, ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya ‘pancing beli’. Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah ‘under cover buy’. Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan,” jelas Hendri.

Fakta lain terungkap dari keterangan Muhammad Rusli selaku Panit I Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumut. Rusli menyebutkan bahwa keempat oknum polisi itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Dudi Efni.

Rusli juga merincikan sejumlah barang bukti narkotika yang dimiliki masing-masing terdakwa. Barang bukti narkotika yang diamankan dan diserahkan Paminal Mabes Polri dari Matredy Naibaho berupa 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dam 1 butir pil Happy Five.

“Kemudian, barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Kalau barang bukti Rikardo Siahaan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, sedangkan dari Dudi tidak ada barang bukti narkoba. Paminal hanya mengamankan satu unit mobil avanza dari Dudi ketika penangkapan itu,” sebutnya.

Sedangkan keterangan dua saksi lain yakni Marsudin dan Juni Martua Sialagan mengaku tidak mengetahui secara detail perihal barang bukti yang diamankan dari para terdakwa. Keduanya mengaku hanya mengetahui proses penyerahan keempatnya oleh Paminal Mabes Polri karena saat itu sedang bertugas piket jaga.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan dan Arta Sihombing, perkara kepemilikan narkotika oleh Rikardo Siahaan bersama terdakwa lain yang juga terjerat perkara pencurian uang ratusan juta dari hasil penggeledahan kasus narkoba itu bergulir setelah mereka diamankan Tim Paminal Mabes Polri.

Pencurian uang hasil penggeladahan bermula dari informasi masyarakat tentang Jusuf alias Jus yang disebut-sebut sebagai bandar narkotika serta obat-obatan mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. Uang tersebut dibagi-bagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta, dipotong uang posko Rp 5 juta pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan. (RD)

Berita sebelumyaWarga Gampong Geudong Antusias Ikuti Vaksinasi di Gerai Desa
Berita berikutnyaKapolres Tanjung Balai : Vaksinasi Lindungi dari Penyebaran Covid-19