Terjun Ke Langkat, Kejatisu Cek Titik Koordinat

133
Penyidik Kejatisu turun langsung untuk melakukan plotting dan tentukan titik koordinat. (Ist) 
Penyidik Kejatisu turun langsung untuk melakukan plotting dan tentukan titik koordinat. (Ist) 

garudaonline – Medan | Untuk melakukan plotting serta menentukan titik koordinat, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun langsung ke kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat mulai Rabu (9/2/2022) sampai Jumat (11/2/2022).

Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, penyidik yang diturunkan ke lapangan sebanyak 9 orang didampingi tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat.

“Kita lakukan pemeriksaan lahan dan pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli. Hal ini bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam Hutan Suaka Marga Satwa,” kata Yos kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang ini menambahkan, bahwa kasus dugaan korupsi perambahan kawasan Suaka Marga Satwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021. Terkait kasus ini, penyidik telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi,” tambah Yos.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, ditemukan adanya fakta Kawasan Suaka Marga Satwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, kini diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 hektar. Yang lokasinya ada di Kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading/Langkat Timur Laut tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kejatisu sendiri sangat atensi terhadap permasalahan hukum khususnya mafia tanah. Kejatisu juga sangat serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. (RD)

Berita sebelumyaJaksa Tuntut Pembunuh Bapak dan Abang Kandung Selama 20 Tahun Penjara
Berita berikutnyaDisdik Batu Bara Kembali Raih Penghargaan Kategori Pemanfaatan Digitalisasi