Terlibat Aborsi, Oknum Polisi di Jawa Timur Dipecat

218
Bripda RBHS, personel Polres Pasuruan yang terlibat aborsi pacar ditahan

garudaonline – Surabaya | Oknum anggota Polri di Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RBHS dipecat karena terlibat aborsi.

Pacar mahasiswi, Novia Widya Sari yang bunuh diri di makam ayahnya itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEO).

“Sidang KKEP terhadap tersangka RBHS sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dalam sidang hari ini, lanjut Gatot, selain menghadirkan Bripda RBHS, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara RBHS bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” papar Gatot Repli.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Bripda RBHS melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda, kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.”

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” kata Taufik.

“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jawa timur sehingga tidak terjadi pelanggaran2 anggota polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam,” tutupnya.

Bripda RBHS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Bripda RBHS dikaitkan dengan peristiwa bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widya Sari (23) di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada, Kamis (2/12/2021) lalu.

Hasil pendalaman polisi, RB ternyata memiliki hubungan khusus dengan Novia Widya Sari sejak 2019. Keduanya bahkan kerap berhubungan badan layaknya suami isteri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, Novia Widya Sari sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan.

Peristiwa kematian mahasiswa Universitas Brawijaya Malang tersebut sempat viral di media sosial setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB. Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.

(rel/kc)

Berita sebelumyaTengku H Bukhari, Terpilih Jadi Keuchik Gampong Cot Tarom Tunong 2022-2028
Berita berikutnya3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Perawatan Randis di Sekretariat DPRD Deliserdang Ditahan