
garudaonline – Medan | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus Manager SPBU PT Tunas Putra Sejati (TPS), Meilani (52) di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas, Kamis (20/1/2022).
Dia merupakan terpidana perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tahun 2020 lalu.
“Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya, Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada jam 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan,” ujar Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
Saat diamankan oleh jaksa wanita, terpidana tidak melakukan perlawanan. Yos menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan PT Medan Nomor: 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 itu, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Nomor: 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.
PT Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Meilani selama 5 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sesuai daakwan jaksa.
“Pada putusan PN Pematangsiantar, terpidana diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.
Yos menambahkan, bahwa atas perbuatan terpidana, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000. Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan PT Medan,” tambahnya. Serah terima terpidana dari Kejatisu ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede. (RD)