
garudaonline – Medan | Buronan interpol karena kasus pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berinisial AA (73) ditangkap Polda Sumut.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan AA ditangkap di Malaysia. Penangkapan AA merupakan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).
“Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Divhubinter Polri telah berhasil melakukan pemulangan satu DPO yang terdaftar dalam red notice interpol atas nama saudara AA, dari negara Malaysia,” kata Sumaryono, Selasa (9/5/2023).
Tambah Sumaryono, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut 10 Januari pada 2020 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 2,6 hektare. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.
“Untuk kerugian dari pada kasus ini adalah sebidang tanah dengan luas 2,6 hektare,” tuturnya. (DOD)