
garudaonline – Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak upaya hukum yang diajukan kurir narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Hamidi MY alias Mauktar (46). Alhasil, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini tetap divonis pidana mati.
Ketika dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/1/2022), putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Ronius pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 silam.
Dalam nota putusan Nomor: 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan PN Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding,” bunyi putusan itu. Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Zufidah Hanum menghukum Hamidi dengan pidana mati.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Nurhayati Ulfia bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, pada Nopember 2019, terdakwa Hamidi MY alias Mauktar disuruh oleh Mursal alias Marsel (DPO) untuk menyerahkan satu kardus sabu kepada Zulkifli (sudah divonis pidana mati) di Kampung Lalang Medan.
Pada Desember 2019, Mursal kembali menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di Tanjung Balai Asahan dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.
Atas pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 100.000.000. Setelah bertemu Zulkifli, terdakwa menyerahkan satu karung goni.
“Kemudian, Zulkifli membawa goni itu ke rumahnya di Jalan Pertiwi Gang 34F Kelurahan Barang Kecamatan Medan Tembung, dengan mengendarai becak bermotor (betor). Saat di rumah, Zulkifli membuka goni yang ternyata terdapat 10 bungkus plastik kemasan Teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu,” ujar JPU.
Pada 10 Desember 2019 sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa kembali menyerahkan empat karung goni berisi 40 bungkus sabu kepada Zulkifli di Asrama Haji.
Kemudian, Aripin (DPO) menyuruh Zulkifli untukmenyerahkan dua bungkus sabu kepada Alwi (DPO). Namun, Zulkifli berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Mengetahui bahwa Zulkifli ditangkap melalui internet, Mursal menyuruh terdakwa untuk membuang handphonenya. Setelah membuang handphone, terdakwa merasa nyaman dan bekerja sebagai kernet Bus PMTOH,” cetus Nurhayati.
Namun, pada tanggal 23 Februari 2021 jam 05.45 WIB, terdakwa ditangkap petugas BNN di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung. (RD)