
garudaonline – Medan | Terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sepatu ke Jakarta, tiga terdakwa dihukum masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Ketiganya yakni Sayed Akbar selaku mahasiswa asal Lhoksuemawe Aceh, Syahrul Mauzi dan Zulfadli alias Fadli.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tandas Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/8/2021).
Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika menuntut ketiga terdakwa selama 13 tahun penjara.
Namun, di tangan Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, hukuman ketiga terdakwa diperberat dua tahun dari tuntutan. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa apakah menerima atau banding.
Dalam dakwaan JPU Novrika, pada Desember 2020 sekira jam 12.00 WIB, Bodrek (dalam lidik) datang menemui terdakwa Sayed Akbar dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu tujuan Jakarta. Sayed menyetujuinya.
“Lalu, Bodrek menyerahkan kepada Sayed satu pasang sepatu warna hitam yang di dalamnya berisi empat bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 652,2 gram dan uang Rp 1 juta sebagai uang jalan sampai ke Jakarta,” ujar JPU.
Dalam rencana perjalanan ke Jakarta, Bodrek menghubungi Roji (dalam lidik) agar membawa orang yang ikut serta yakni terdakwa Zulfadli dan Syahrul Muazi. Mereka juga dititipkan masing-masing sabu yang dimasukkan ke dalam sepatu warna putih seberat 652,2 gram.
Kemudian, ketiga terdakwa menuju ke Jalan Cunda, Lhokseumawe untuk diberangkatkan dengan menaiki bus penumpang umum tujuan Langsa. “Saat di perjalanan, Sayed mendengar Zulfadli menghubungi seseorang yang tidak dikenal dan menyuruh ketiganya untuk turun di depan SPBU jalan lintas Binjai-Medan,” pungkas Novrika.
Sekitar jam 00.10 WIB di jalan lintas Medan KM 13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, para terdakwa turun dari bus penumpang. Ketika turun, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut datang dan langsung memeriksa badan serta barang bawaan para terdakwa.
Alhasil, petugas menemukan satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi empat bungkus sabu. Sedangkan dari Syahrul Mauzi juga ditemukan sepatu warna putih berisi empat bungkus sabu. Begitu juga dari tangan Zulfadli.
“Total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 8 bungkus dengan berat 1,3 kilogram. Dari pengakuan para terdakwa, mereka dijanjikan Rp 10 juta bila berhasil mengantarkan sabu itu ke Jakarta,” cetus JPU dari Kejati Sumut tersebut.
(RD)