Tiga Napi dari Dua Lapas Dipindahkan ke Nusakambangan

170
Ketiga napi saat hendak dipindahkan ke Nusakambangan

garudaonline – Medan | Tiga narapidana (napi) yang merupakan bandar narkoba dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipindahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

Pemindahan tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di Lapas dan Rutan se-wilayah Sumut. Tiga napi yang dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta Medan yakni Khalif Raja (divonis pidana mati) dan MAH (divonis seumur hidup).

Serta FC (divonis 8 tahun penjara) dipindahkan dari Lapas Pematangsiantar. Khalif Raja adalah bandar narkoba yang mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dari balik Lapas. Dia sebelumnya divonis 20 tahun penjara akibat kasus barang haram tersebut.

Proses pemindahan tiga napi itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut pada Rabu (1/12/2021) sekitar jam 01.00 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan, pemindahan napi ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Serta komitmen seluruh petugas Lapas dan Rutan dalam memberantas narkoba.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan serta memberikan efek jera kepada para napi lainnya. Apabila para napi masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam Lapas dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban. Kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

(RD)

Berita sebelumyaIlyas Sitorus : Tes Urine ASN Guru, Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba
Berita berikutnyaPolres Binjai Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Namu Ukur Utara