
garudaonline – Medan | Mantan Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang Deliserdang, Legiarto bersama Ramlan selaku mantan Wakil Pimpinan dan Salikin selaku debitur diadili secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/11/2021).
Ketiganya didakwa telah melakukan korupsi kredit macet yang merugikan negara senilai Rp 35,1 miliar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, sejak tahun 2006, Salikin telah menjadi debitur di Bank Sumut KCP Galang yang berdomisili di Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Begadai.
Salikin memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan (developer). “Pada tahun 2010, terdapat dua debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba yang merupakan pengusaha ternak ayam serta memiliki tunggakan kredit,” ujar JPU.
Sehingga untuk upaya penyelamatan tunggakan kredit tersebut, Legiarto menawarkan kepada Salikin agar mengambil alih kredit kedua nasabah tersebut dan pengelolaan usaha ternak ayam dengan cara pengambilalihan kredit (Take Over Kredit) dilakukan tanpa balik nama. Yakni kreditnya masih atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba, namun angsurannya menjadi tanggung jawab Salikin untuk melunasinya.
“Pengambilalihan kredit tanpa balik nama tersebut disetujui oleh Salikin. Karena untuk membuka usaha ternak ayam yang baru membutuhkan dana yang cukup besar. Sehingga keuntungan yang diperoleh Salikin dari melanjutkan pengelolaan usaha ternak ayam yang sudah ada lebih besar dari kewajiban melunasi sisa kredit dan pengambilalihan kredit tersebut berlanjut sampai tahun 2012,” pungkas Ingan Malem.
Pada tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan. Sehingga dia tidak mampu membayar angsuran kredit-kredit yang menjadi tanggungjawabnya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Salikin dipanggil rapat di Kantor PT Bank Sumut KCP Galang.
Saat itu, Salikin mengusulkan, agar pembangunan Pasar Sajadah diambil alih oleh PT Bank Sumut Kantor Pusat Medan dan memohon kredit program sebesar Rp 19 miliar. Akan tetapi, usulan Salikin tersebut ditolak. Namun, Legiarto dan Agung Guliono memberikan solusi alternatif yakni agar Salikin meminjam kredit di PT Bank Sumut KCP Galang, dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur dan sebahagian lagi milik Salikin.
Dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin pada bulan sebelumnya. “Sisanya, Salikin pergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah,” ucap JPU. Selanjutnya, Salikin meyakinkan para calon debitur untuk mau mengajukan kredit kepada PT Bank Sumut KCP Galang atas nama mereka. Salikin menjelaskan kepada para calon debitur bahwa dia yang akan membayar angsuran kredit tersebut.
Sehingga dengan melihat krediblitas usaha Salikin, maka para calon debitur merasa yakin dan melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit. Lalu, sebagian para calon debitur menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Salikin dan sebagian lagi diserahkan kepada Ramlan di ruang kerjanya.
Selanjutnya, para calon debitur menandatangani seluruh dokumen pengajuan kredit termasuk pembukaan rekening tabungan dan menandatangani dokumen termasuk slip pencairan. Selanjutnya, Legiarto menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas kepada Ramlan serta Tim Analisa Kredit untuk mengadakan taksasi agunan kredit ke lapangan.
Hasilnya dituangkan dalam bentuk nilai taksasi agunan yang ditandatangani oleh petugas dan diketahui oleh Legiarto serta Ramlan. Kemudian, Legiarto menyuruh Ramlan dan Tim Analisa Kredit agar saat melakukan survey ke lapangan, agunan permohonan kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain telah memenuhi persyaratan.
“Saat Tim Analisa Kredit melakukan tugasnya yaitu peninjauan ke lapangan atau check on the spot (COS), tidak berjumpa dengan calon bebitur dan agunan yang diikat sebagai agunan juga tidak sesuai dengan dokumen kredit yang ada serta tidak sesuai dengan plafon,” pungkas Ingan Malem. Meskipun tidak layak diberikan kredit, Legiarto dan Ramlan tetap memproses permohonan kredit para calon debitur tersebut.
“Legiarto dan Ramlan mengintervensi proses analisa kredit yang dilakukan Tim Analis Kredit. Sehingga proses analisa kredit tidak berpedoman pada ketentuan pemberian kredit yang berlaku pada PT Bank Sumut atau proses analisa kredit sama sekali tidak dilakukan,” imbuh JPU dari Kejatisu tersebut.
Selain pemberian tips kepada para pejabat bank, Salikin juga memberikan uang tips kepada para debitur yang dia gunakan namanya untuk pengajuan kredit dengan besaran bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Salikin berikan tips itu setelah kredit dicairkan. Sejak tahun 2013 sampai 2015, Salikin memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000,- yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35.153.000.000, berdasarkan laporan hasil audit tahun 2013-2015 yang dituangkan dalam surat Nomor: SR-20/PW02/5.1/202.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” cetus Ingan Malem.
Usai mendengar dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Selanjutnya, Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara menunda sidang hingga pekan depan.
(RD)