Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SLB Negeri Divonis 7 Tahun

155
Terdakwa Edison Daeli alias Ama Berta dan Fa'atulo Daeli alias Fa'a saat menjalani sidang

garudaonline – Medan | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara menjatuhkan hukuman kepada Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri, Edison Daeli alias Ama Berta bersama Fa’atulo Daeli alias Fa’a sebagai Sekretaris dan Marlina Daeli alias Ina Indri selaku Bendahara, masing-masing selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi pembangunan SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2016.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tandas hakim di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).

Selain itu, terdakwa Edison Daeli yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Onowaembo juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Syafril. Sementara dua terdakwa lain tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” cetus hakim.

Usai membacakan putusan, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Fatizaro Zai, pada April 2016 hingga Mei 2017, pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tersebut tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

“Seperti tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat TA 2016,” ujar JPU.

Bukan hanya itu saja, penentuan lokasi pembangunan sekolah ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis. Terdakwa Edison Daeli selaku Ketua tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

“Dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB-SLB TA 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tertanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Edison Daeli,” cetus Fatizaro Zai.

Sehingga atas temuan-temuan itu, ketiga terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan korupsi. Hal itu diperkuat berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut tertanggal 28 Agustus 2020.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934,” pungkas JPU.

(RD)

Berita sebelumyaWFH di PN Medan Diperpanjang Sampai 8 Agustus 2021
Berita berikutnyaMantan Kacab dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Divonis Berbeda