garudaonline – Medan | TNI Angkatan Laut berhasil menangkap pelaku penyeludupan 1 kg narkoba jenis sabu di Perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Jumat (28/5/21). Barang haram itu diduga dibawa dari Malaysia.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai Kolonel Laut (P) Himawan mengatakan penangkapan berawal saat petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut di sekitar perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan menggunakan speed boat jenis pancung.
“Pengintaian tim gabungan TNI AL F1QR (Fleet one Quick Response) Lanal Dumai membuahkan hasil, pada kamis malam, tim mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat. Tim bergerak cepat mendekat ke arah datangnya speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran,” katanya Sabtu (29/5).
Target sempat mengelabui petugas dengan melompat ke laut dan berenang menuju pantai membawa tas gendong serta terlihat membuang bungkusan kantong plastik. Sementara speed boat dan terduga lainnya terus memacu laju kecepatan speedboatnya ke arah Selat Malaka menjauhi daratan menghindari kejaran Tim F1QR Lanal Dumai.
“Tim memutuskan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang berusaha dibuang dan menangkap pelakunya,” jelasnya.
Setelah diperiksa didapati 1 bungkus kemasan Teh China diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1.075 gram. Berdasarkan pengujian dan identifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai barang tersebut dinyatakan mengandung Methamphetamine dalam bentuk sabu.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid mengatakan penangkapan pelaku di Perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh unsur patroli rutin F1QR Lanal Dumai.
“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini, terhadap perairan-perairan rawan menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL,” ungkapnya.
Patroli rutin yang dilaksanakan ini, merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.
“Oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional,” ujar Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Nor)