
garudaonline – Medan | Terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus dipenjarakan oleh kakeknya, Robinson Sitorus selaku mantan Kepala Kejari (Kajari) Toba karena didakwa menggelapkan deposito hingga ratusan juta. Akibatnya, Jojor dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menilai pegawai Bank Sumut itu dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp 681 juta milik sang kakek, Robinson Sitorus.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/11/2021).
Menurut JPU dari Kejatisu tersebut, adapun yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ucap Irma.
Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan. Usai mendengar tuntutan, Hakim Ketua, Aimafni Arli menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan JPU Irma Hasibuan, sejak tahun 2013 sampai 2018, Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO (Automatic Roll Over) melalui terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus di Bank Sumut, Jalan Tengku Cik Ditiro.
Investasi itu dilakukan dengan cara setelah jatuh tempo Robinson Sitorus menariknya, lalu diinvestasikan kembali dan terjadi berulangkali. Sampai tanggal 23 Februari 2018, Robinson Sitorus menarik uang deposito tersebut.
“Pada tanggal 2 Mei 2019, dengan alasan untuk memudahkan pengambilan bunga deposito dikarenakan Robinson pindah tugas ke Ambon, atas permintaan terdakwa, Robinson kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp 1.567.000.000, dalam bentuk deposito di Bank Sumut dengan menggunakan nama terdakwa,” ujar JPU.
Kemudian, terdakwa membaginya menjadi 3 bagian yakni; 1 lembar deposito dibuat terdakwa atas nama Jojor senilai Rp 417 juta dalam jangka waktu 1 bulan dengan sistem perpanjangan ARO dan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2019; 1 lembar deposito dibuat terdakwa dengan nilai Rp 250 juta dalam jangka waktu 1 bulan dengan sistem perpanjangan ARO; serta 1 lembar deposito atas nama Juniar Samosir (ibu kandung terdakwa) senilai Rp 900 juta dan jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2019.
“Dikarenakan pada tanggal jatuh tempo uang tersebut tidak dicairkan, maka secara otomatis sistem perpanjangan deposito tersebut berlanjut,” cetus Irma. Sekitar September 2019, Robinson Sitorus bertemu dengan terdakwa di Sun Plasza Medan.
Saat itu, terdakwa memberitahukan dia sudah pindah ke Kantor Bank Sumut Cabang Sutomo. Sehingga Robinson Sitorus meminta agar deposito miliknya tersebut dicairkan apabila telah jatuh tempo.
“Terdakwa membujuk Robinson agar sebahagian dari uang deposito tersebut apabila sudah jatuh tempo/cair digunakan untuk berbisnis investasi emas . Namun, Robinson Sitorus mengatakan kepada terdakwa akan bicarakan lagi setelah uang deposito tersebut jatuh tempo yakni pada Oktober 2019,” beber JPU.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2019 setelah deposito milik Robinson Sitorus atas nama Juniar Samosir yang sebesar Rp 911.750.772, jatuh tempo/cair, tanpa izin dan sepengetahuan dari Robinson, terdakwa langsung melakukan transfer dari rekening Juniar kepada Eliester selaku pemilik toko emas sebesar Rp 200 juta, untuk pembayaran panjar 1000 gram emas.
Keesokan harinya, terdakwa kembali melakukan transfer uang milik Robinson untuk pembayaran 1000 gram emas yang bersumber dari deposito sebesar Rp 481.000.000, dengan menggunakan formulir permohonan kiriman uang yang sebelumnya telah terdakwa tekenkan kepada Juniar.
Total uang milik Robinson yang telah digunakan oleh terdakwa yakni Rp 681.000.000. Sedangkan sisa uang deposito yang sebesar Rp 230.750.772, terdakwa pindah bukukan dari rekening Juniar ke rekening miliknya.
Ketika Robinson berniat untuk menarik seluruh uang deposito miliknya, terdakwa tidak dapat mengembalikan karena sebagian telah dipergunakan untuk membeli emas.
“Tanggal 19 November 2019, terdakwa mengembalikan uang deposito milik Robinson Sitorus sebesar Rp 991 juta,” pungkas Irma. Akibat perbuatan terdakwa, Robinson yang kini menjabat sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini mengalami kerugian sebesar Rp 681 juta dan melaporkan perbuatan cucunya itu ke pihak kepolisian.
(RD)