
garudaonline-Aceh Selatan | Muzakarah Masalah Keagamaan yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan di Hotel Dian Rana, Tapaktuan berakhir jelang Magrib, Rabu (3/11/2021).
Hasil dari Muzakarah ditandai dengan keluarnya rekomendasi MPU diterima garudaonline dari Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, T Masrijar, Kamis (4/11/2021).
Butir rekomendasi MPU Aceh Selatan Bidang Fiqh Siyasah (politik dalam pandangan Islam) pada poin tiga menyebutkan, Ulama, Tengku, Cendekiawan muslim dan masyarakat, dibenarkan ikut serta dan berperan dalam bidang politik.
Sandarannya adalah praktik Rasulullah di Madinah dengan keteladanan Rasulullah yang memiliki kepribadian utuh dan terpuji dalam sifat (karakter), shiddig, amanah, tabligh dan fathanah.
Sebab, politik Islam adalah upaya mengatur dan mengarahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam rangka mencapai kemakmuran dan kemaslahatan hidup yang sesuai dengan ajaran Islam.
Orientasi utama politik Islam terkait dengan masalah kekuasaan yaitu tegaknya hukum hukum Allah di muka bumi ini.
Politik dalam bingkai Islam menjadi arah poltik yang “mengayomi, memelihara dan mengatur” segala lini kehidupan dengan berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
Rekomendasi hasil muzakarah yang ditandatangani 19 perwakilan peserta itu, juga memuat bidang lain di antaranya bidang faham Wahabi dan Alsunnah waljama’ah dan masyarakat Aceh, kajian Figh Munakahah dan Fiqh Munawaris. (HER)