garudaonline – Medan | Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu dilakukan lantaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tidak mengalami kenaikan sama sekali, dimana penetapan UMK tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada November 2020.
“Gugatan didaftarkan ke PN Medan pada Jumat lalu. Kita gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja. Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp58 Miliar dampak tidak dinaikkannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” kata Willy Agus Utomo yang dipercaya sebagai Penasehat Aliansi GEBBER Sumut didampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum, Minggu (21/2/2021)
Menurut Willy, kebijakan Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang dalam menetapkan upah hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di masa pandemi Covid- 19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut. Dia menilai sikap tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
“Kenapa SE mengabaikan UU dan PP?. Bahkan harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan, KHL ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh ada peningkatan upah dimana kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap menetapkan upah jauh dari harapan kaum buruh,” ungkap Willy.
Willy menambahkan, pihaknya sudah melakukan survei di 4 pasar/ pajak besar di daerah padat pemukiman buruh di Kabupaten Deli Serdang, dari keempat pasar tersebut, rata rata harga atas 64 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Hidup Layak
mengalami kenaikan yang signifikan.
Willy merinci timnya berhasil mendapatkan data survey di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp3.658.163, di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp3.658.163 di Pasar Patumbak didapat KHL sebesar Rp3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa didapat KHL sebesar Rp 3.458.609. Tidak hanya itu pihaknya juga telah mendapat data pendukung lain yakni, Inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% untuk tahun 2020 , data dari Kantor BPS Deli Serdang.
“Bahwa atas survei KHL di atas, maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp3.188.592, hal tersebut sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak, dan bertentangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah,” tegas Willy.
Lebih lanjut Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik sebesar 12,5 % atau naik sebesar Rp3.588.270. Dari selisih tidak naiknya upah tersebut maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebanyak Rp58 Miliar atas perbuatan penetapan upah yang ditandatangani Gubsu dan rekomendasi Bupati Deli Serdang.
“Itu yang kita hitung hanya kerugian anggota kita 10 SP SB saja bekisar 12 ribuan orang, padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800 ribu orang, mungkin mendekati angka triliun rupiah kerugian buruh Deli Serdang dalam setahun, dan siapakah yang diuntungkan?, emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?” pungkasnya.
Sementara Muhammad Sahrum Koordinator GEBBER Sumut menabahkan pihaknya akan terus mengawal proses gugatan perdata ini sampai kemenangan ada di pihak buruh. Ia meminta agar Hakim PN Medan nantinya bersikap adil dan jujur dalam menangani perkara yang mereka adukan.
“Kita menjaga kondusifitas wilayah kita dengan tidak melakukan aksi aksi, mengingat juga hari ini wabah Covid 19 belum berakhir, maka jalur hukum ini merupakan sikap buruh yang bermartabat dalam memperjuangkan kesejahteraannya,” jelas Sahrum.
Justru kata Sahrum, seharusnya hal ini dapat perhatian serius dari Gubsu yang waktu kampanyenya memakai moto “Bermartabat” , untuk menunjukan hatinya agar segera merevisi UMK tahun 2021 yang tidak naik, bukan hanya di Deli Serdang tapi untuk semua kabupaten / kota di Sumut yang tidak mengalami kenaikan tanpa ada diskriminasi daerah.
“Gubsu jangan pilih kasih, UMK Medan dinaikan beliau, tapi 27 kabupaten /kota lain tidak, justru Kabupaten Deli Serdang lebih banyak perusahaan dan jumlah pekerja buruh nya dibanding Kota Medan,” ungkap Sahrum.
(nor)