
garudaonline – Medan | Oknum penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju mengatakan uang Rp 1,5 miliar untuk mengurus kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai agar dihentikan, merupakan ide dari oknum pengacara bernama Maskur Husain (tersangka lain).
Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap senilai Rp 1,695 miliar dengan terdakwa Muhamad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non aktif di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/7)
“Uang Rp 1,5 miliar untuk pengurusan perkara jual beli jabatan merupakan ide dari Maskur Husain,” ucap Stepanus dihadapan Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis. Karena hal itu, Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat aplikasi Signal.
“Apa jawaban terdakwa diteruskan kepada Maskur Husain. Termasuk angka Rp 1,5 miliar yang diiyakan terdakwa,” ucap Stepanus. Dia membenarkan bahwa meminta agar terdakwa mentransfer uang secara bertahap kepada saudara teman perempuannya bernama Riefka Amalia.
Untuk mengurus perkara tersebut, Stepanus mengakui mendapatkan komisi sebesar Rp 200 juta dari Maskur Husain. “Saya pernah bertemu langsung dengan terdakwa di Kota Pematangsiantar. Di salah satu warung mie, saya menerima uang cash (kontan) Rp 210 juta dari terdakwa,” ucap Stepanus.
Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung lebih 2 jam itu, beberapa poin berkaitan dengan nama Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsudin sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibantah Stepanus.
Di antaranya poin tentang Stepanus diperkenalkan Azis kepada terdakwa di rumah dinas (rumdin), Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Kota Jakarta Selatan. “Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan kepada saya oleh penyidik KPK. Tapi setelah saya ingat-ingat lagi, saya diperkenal dengan terdakwa oleh Dedi, ajudan pak Syamsuddin,” bantah Stepanus.
“Di 2 BAP saudara yakni sama-sama bulan April 2021 pada tanggal 22 dan 27 ada jeda. Bagaimana bisa saudara kemudian membantah keterangan yang sama menyebutkan bahwa saudara M Azis Syamsudin lah yang memperkenalkan saudara dengan terdakwa di rumah dinas ?,” cecar salah satu anggota tim JPU, Budhi Sarumpaet.
“Saya ditangkap tanggal 21 April.2021. Waktu itu tertekan, stres, Yang Mulia. Karena bolak balik itu saja yang ditanyakan,” timpal Stepanus. Bantahan selanjutnya mengenai keterangan Stepanus di poin 40 BAP mengenai pesan teks maupun percakapan langsung via Signal.
Saat itu, Azis mengatakan kepada Stepanus: ‘Apa yang bisa dibantu, dibantu lah’. Majelis hakim pun menimpali agar tim JPU menghadirkan penyidik yang memeriksa Stepanus (verbal lisan) pada persidangan selanjutnya.
Sedangkan keterangan lain seperti BAP poin 42, pesan teks agar Syahrial tidak dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, Stepanus membenarkan. Hingga berita ini ditulis, M Azis Syamsudin masih memberikan keterangan di persidangan.
(RD)