USU dan Peradi Jalin Kerjasama Peningkatan Pendidikan Hukum

192
Penandatanganan MoU

garudaonline – Medan | Universitas Sumatera Utara (USU) dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian dan pengembangan kelembagaan, yang masuk dalam ranah pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Bentuk kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani USU dan Peradi di Rumah Dinas Rektor USU, Jumat (12/11/21).

Rektor USU Dr Muryanto Amin mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mendukung pengembangan skill, keilmuan dan inovasi, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum (FH) USU.

“USU bersama Peradi ingin memberikan manfaat bagi pendidikan, terutama dalam praktik kerja di bidang hukum. Mahasiswa berpeluang untuk menjalani profesi sebagai advokat hukum,” ujarnya.

Menurutnya kerjasama itu juga bagian implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberi peluang bagi terjalinnya kerja sama dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah, swasta dan industri, maupun organisasi profesi.

“Dalam program magang MBKM, mahasiswa Fakultas Hukum akan magang di beberapa kantor pengacara dan bisa membantu projects yang ditangani oleh Peradi. Hal ini juga akan memperkuat dan mengembangkan Peradi,” sebutnya.

Muryanto berharap, MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan implementasi segera, serta dapat dirumuskan secara mendetail mengenai konsep kegiatan, implementasi hingga outputnya. Terutama, dalam mendukung pelaksanaan MBKM di Fakultas Hukum USU.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan, Charles JN Silalahi mengatakan, melalui kerja sama ini pihaknya ingin turut serta meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di bidang hukum.

“Setelah penandatanganan MoU ini, kita akan menyambut mahasiswa FH USU yang akan magang, kita akan adakan diskusi,” jelasnya.

Menurut Charles, melalui program magang ini, mahasiswa akan meningkatkan pemahaman mereka mengenai praktik hukum.

“Mahasiswa akan paham hukum itu bagaimana saat dioperasikan. Hukum bukan hanya menghafal pasal, namun juga harus bisa menerjemahkan bagaimana cara menerapkannya,” bebernya. (Nor)

Berita sebelumya5 Miss Independent di Dunia Sains
Berita berikutnyaEkspor Karet Sumut ke AS Naik 13,4 Persen