Vonis 12 Tahun Pemerkosa, KAHMI dan Forhati Sumut Apresiasi PN Sibuhuan

390
Tim kuasa hukum serta pendamping dari KAHMI dan Forhati Sumut diabadikan di depan PN Sibuhuan, usai pembacaan putusan

garudaonline-Padang Lawas | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa AM, pelaku pemerkosaan terhadap ADH dan LDH, Rabu (27/10/2021).

Tim Kuasa Hukum, Taufik Umar Dhani Harahap SH mengapresiasi putusan hakim, karena sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, dengan harapan melahirkan efek jera bagi terdakwa.

Taufik mengakatan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sibuhan dalam perkara No Register 104/Pid. B/2021/PN Sbh, yang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan tuntutan JPU.

“Diharapkan, ini merupakan kasus terakhir kalinya bagi terdakwa AM, sekaligus mampu memberikan efek jera,” kata Taufik yang juga Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara, Kamis (28/06/2021).

Hal senada dikemukakan Presidium Majelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati Sumatera Utara (MW Forhati Sumut), Serasi Malem Sitepu SPd.

“Forhati Sumut mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim,” kata Asih, sapaan akrab Serasi Malem Sitepu.

Menurut Asih, pihaknya sangat berterimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja maksimal, sehingga hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun.

Selanjutnya, kata Asih, keberadaan adik kita yang menjadi korban akan terus mereka perhatikan, dan pemulihan jiwanya tetap berada dalam pantauan psikolog.

“Semoga ke depan akan lebih baik kesehatan dan kepercayaan dirinya pun dapat lahir kembali seperti sedia kala,” harap Asih, yang juga tenaga pendidik senior di SMP Negeri 5 Binjai ini.

Sedangkan, Ketua Umum MD Forhati Padang Lawas, Nur Azizah menyatakan, bersyukur dengan adanya putusan hakim yang maksimal tersebut.

“Tentunya kita berterimakasih kepada PN Padang Lawas, MW KAHMI Sumut dan MW Forhati Sumut, yang setia mendampingi korban dalam kasus tersebut,” ujarnya.(UJ)

Berita sebelumyaBerbiaya Ratusan Juta, Pembangunan Rabat Beton Desa Piasa Ulu Disoal Warga
Berita berikutnyaPLN UIW Sumut Alirkan Listrik ke 1.103 Rumah