Waduh! Guru Ngaji Ditangkap Usai Cabuli Siswi di Deliserdang

235

garudaonline – Lubuk Pakam | Polresta Deliserdang meringkus oknum guru olahraga SMP PAB 6 Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Pria berinisial AS itu diduga mencabuli siswinya di lingkungan sekolah sebanyak empat kali.

“Benar tersangka merupakan guru olahraga sekaligus guru ngaji setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (3/8).

Firdaus menyebutkan kejadian itu bermula pada Minggu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa adik perempuannya telah dicabuli oleh AS.

“Kemudian pelapor menanyakan kebenaran tentang perbuatan pelaku kepada korban. Dan korban mengaku memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelasnya.

Bahkan dari pengakuan korban, tambah Firdaus, pencabulan itu dialaminya sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan AS di lingkungan sekolah.

“Kemudian pelapor mencari pelaku ke rumahnya, tapi pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor mengulangi kembali melakukan pencarian ke rumah pelaku dan pelaku ditemukan di rumahnya,” urai Firdaus.

Kemudian pelapor membawa AS ke rumahnya. Di sana pelapor menanyakan perbuatan AS tersebut kepada adik kandungnya. Dan AS mengakui perbuatanya telah mencabuli korban secara berulang kali.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang. Dan pelapor membuat laporan dengan LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut,” paparnya.

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” bebernya.

(Nor)

Berita sebelumyaCuma 38 Wisman Datang ke Sumut pada Juni
Berita berikutnyaLanggar PPKM, Pengunjung dan Karyawan Restoran di Medan Dites Swab Antigen