Warga Amplas Ditangkap Polsek Medan Kota karena Narkoba

208

garudaonline – Medan | AT Nst (33), warga Kecamatan Medan Amplas ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Kamis (20/5/2021) siang lalu.

AT ditangkap karena dari balik topi yang dipakainya ditemukan 1 paket barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Selamat Ujung, Medan Amplas. Dia menyembunyikan sabu di balik topinya,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Jumat (28/5/2021).

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria mengendarai sepeda motor hingga terpaksa dihentikan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seharga Rp 40 ribu yang diakui tersangka miliknya.

“Tersangka menyebut sabu itu dibelinya dari seorang pengedar yang tidak dikenalnya,” pungkasnya.

Bersama tersangka disita barang bukti 0.16 diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4611 ABS.

(DED)

Berita sebelumyaPolres dan Pemkab Langkat Adakan Vaksinasi Massal untuk 1.000 Warga
Berita berikutnyaTeganya, Wanita Paruh Baya di Deliserdang Dianiaya Anak Angkat Hingga Nyaris Tewas